Pages

23/03/2016

Indonesia: Knowing a threat of being shot, the monologue actor of Tan Malaka was shocked (Dengar Ancaman Akan Ditembak, Aktor Monolog Tan Malaka Syok) | hukum | tempo.co

Dengar Ancaman Akan Ditembak, Aktor Monolog Tan Malaka Syok | hukum | tempo.co:



'via Blog this'

10/08/2010

Indonesian journalists group reports 40 acts of violence committed against media workers in past 12 months


SEAPA Alert: Indonesian journalists group reports 40 acts of
violence committed against media workers in past 12 months
10 August 2010
Source: AJI

From August 2009 to August 2010, the Allansi Jurnalis Independen
(Alliance of Independent Journalists or AJI) documented 40 cases of
violence against journalists in  Indonesia. Compared to the 38
cases recorded in 2008-2009, there has clearly been an increase in
the number of cases.

The most brutal type of violence committed against Indonesian
journalists is assault - 12 cases. Meanwhile, there are five
assault cases perpetrated by a mob and three by mass organizations
and one case done by university students.

Threat and intimidation have also been used extensively against
Indonesian media workers. This year, there are eight cases. Mass
organizations committed three such offenses, politicians and
unknown individuals were each responsible for two cases while one
case was perpetrated by a mob.

There were six instances of censorship, all committed by local
government officials, including personnel from local hospitals.
Legal repression, in the form of the filing of defamation
suits--whether criminal or civil, or subpoena issued to witnesses,
occured five times. Members of the police were involved in three
cases, while politicians and private citizens filed one case each.

Confiscation of equipment occured four times -  with bureaucrats,
private security personnel, members of mass organizations and an
unknown individual each committing one violent act.

Meanwhile, these incidents of violence occured in a number of
provinces in Indonesia. Jakarta represents the highest number
(seven cases), followed by North Sumatera, East Java and Yogyakarta
(four cases each). Papua and West Nusa Tenggara are also places
where violence against journalists are commonly committed (three
cases each). The level of danger in the last two provinces,
however, should not be overlooked as assaults and intimidations are
rampant here.

In terms of scale and form of violence against journalists, AJI
identified hostile mass organizations as the leading enemy of press
freedom in 2010.

In 2010 (up to press time), there were 10 hostile mass
organizations which used violence against journalists. Some of the
cases involved members of the Islamic Defender Front (FPI) against
"Lampu Hijau" reporter Ocvtabryan Purwo during a liquor raid in the
Petamburan area on 27 May 2009. At that time, FPI along with the
Anti-Communist Front also intimidated "Jawa Pos" after the biggest
newspaper in East Java published a biography of Soemarsono, former
member of the Indonesian Communist Party and a key figure in the 10
November Incident in Surabaya.

Moreover, members of the Hisbullah squad from Sunan Bonang division
also intimidated a Solo Radio crew in Surakarta on 14 September
2009. TV One journalists Air Setyawan and Eko Joko Sarjono were
prohibited from reporting a terrorist-related incident in Jatiasih
Bekasi 12 August 2009 by another mass organization.

The Alliance of Independent Journalists (AJI) Indonesia calls on
all parties to refrain from committing violent acts against the
press. Press Law no 40/1999 stipulates the Right to Reply as the
proper legal channel for any parties to voice their concerns. If
the media fails to fulfill the Right to Reply, the Press Law
suggests that the complaint be directed to the Press Council.

The Press Law also imposes imprisonment to anyone hampering the
press and its members in carrying out their function to seek,
manage and impart information.

Jakarta, 6 August 2010

03/08/2010

Indonesian reporter found dead; had received death threats


Alert - Indonesia

3 August 2010

Reporter found dead; had received death threats

 SOURCE: Committee to Protect Journalists 

(CPJ/IFEX) - New York, July 30, 2010 - An Indonesian search team this morning recovered the body of reporter Ardiansyah Matra'is in a river in the small town of Merauke, on the southern tip of Papua province, according to news reports and the Alliance of Independent Journalists (AJI). 

Matra'is, who had been missing for two days, worked as a stringer for the national television broadcaster Anteve, before joining local broadcaster Merauke TV. At least four local journalists, including Ardiansyah, had received threatening text messages over the past week, according to news reports. The threats have come in the run-up to local elections to be scheduled in either August or September, AIJ noted. 

The Indonesian news website Kompas cited one threat as saying: "To cowardly journalists, never play with fire if you don't want to be burned. If you still want to make a living on this land, don't do weird things. We have data on all of you and be prepared for death." 

Initial news reports said Ardiansyah's body showed signs of torture, although local police later denied finding signs of abuse. The Jakarta Globe said the reporter's family had been denied permission for an autopsy. 

"The circumstances of the death of Ardiansyah Matra'is must be fully explained. If local police cannot carry out a full investigation, police at the provincial or even national level must step in to ensure that all the questions surrounding this reporter's death are answered," said Bob Dietz, CPJ's Asia program coordinator. 

For more information:
Committee to Protect Journalists
330 7th Ave., 11th Floor
New York, NY 10001
USA
info (@) cpj.org 
Phone: +1 212 465 1004
Fax: +1 212 465 9568
Committee to Protect Journalists
http://www.cpj.org 


SUARA MERDEKA CETAK - Lespi Diskusikan Pornografi

SUARA MERDEKA CETAK - Lespi Diskusikan Pornografi

SUARA MERDEKA CETAK - Tugas Orang Tua Semakin Berat

SUARA MERDEKA CETAK - Tugas Orang Tua Semakin Berat

23/06/2010

Journalists assaulted by Israeli forces in Biet Jala

Just after sending an opinion piece to the newspaper about the violence against journalists, this morning I got another information about Israeli soldier's attacks on journalists who covered peaceful marches in the West Bank. Journalits working in the conflict area are always in high risk and should be facilitated with the skill to protect themselves or at least to avoid any attack on them.   Here is the news sent by IFEX - Canada

Journalists assaulted by Israeli forces in Biet Jala
SOURCE: Palestinian Center for Development and Media Freedoms

(MADA/IFEX) - The Israeli occupation forces have continued their attacks on journalists covering peaceful marches in the West Bank. On 20 June 2010, they attacked six journalists: Pal Media cameraman Yousef Shaheen, ABA photographer Najeh Hashlamoun, European Pressphoto Agency (EPA) photographer Abdel-Hafiz Hashlamoun, APA photographer Ma'moun Wazwaz, AP photographer Nasser Al-Shuokhi and Agence France-Presse photographer Mousa Al-Shaér. The incident took place when they were covering a weekly march against the Israeli separation wall in the town of Biet Jala, in the West Bank. 

Shaheen said he was standing with a group of journalists covering the weekly protest march in Biet Jala when a group of Israeli soldiers approached and began cursing and beating them with sticks, inflicting bruises on both his and his colleagues' legs. Al-Shuokhi said, "The Israeli soldiers used a new method to attack us today. They tried to stop us from filming by beating us with sticks." 

"The journalists were directly targeted. The soldiers left the demonstrators and began to curse and beat us brutally with sticks, injuring most of journalists who were there," Abdel-Hafiz Hashlamoun said. 

The Palestinian Center for Development and Media Freedoms (MADA) condemns the attack on the Palestinian journalists and calls on the international community to pressure the Israeli government to stop these types of aggressive actions.

SOURCE:
Palestinian Center for Development and Media Freedoms
Al-Ersal Street-Alkarmel Building 
3rd floor Office 5 
West Bank, Ramallah 
Palestine 
info (@) madacenter.org 
Phone: +970 2 297 6519
Fax: +970 2 297 6519
Palestinian Center for Development and Media Freedoms
http://www.madacenter.org


21/06/2010

My Latest Opinion Piece


Here is my latest opinion Piece, published by Suara Merdeka Daily, June 22nd, 2010


Video dan Voyeurisme Masyarakat

  • Oleh Wisnu T Hanggoro
BEBERAPA teman dengan ‘’bangga’’ berceritera kalau sudah menonton video heboh. Mereka yakin kalau itu Luna Maya dan Ariel Peterpan sungguhan. Di lain pihak media massa, baik cetak maupun elektronik, secara berulang-ulang menyebutkan video porno mirip kedua artis tersebut. 

Dua pernyataan itu menunjukkan terjadinya dua model klaim informasi yang berbeda antara masyarakat dan media. Pada satu pihak, masyarakat meyakini bahwa video yang mereka tonton benar-benar sosok Luna dan Ariel. Sedang, di lain pihak, media massa dengan gampangnya menyebut itu bukan Luna ataupun Ariel, melainkan dua orang yang mirip mereka. 

Kedua klaim tersebut baru dapat dipastikan mana yang benar bila pihak yang berwajib mengusut dengan bantuan tenaga ahli telematika ataupun lewat investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Tulisan ini tidak dimaksudkan membahas terlalu jauh tentang mana yang benar dari kedua klaim itu. 

Betapapun pihak berwajib bisa memastikan kebenaran yang sesungguhnya, orang tidak akan begitu saja dapat memercayainya. Di negeri ini orang sudah makin sulit membedakan mana yang benar dan yang salah. 
Yang banyak terabaikan dari kasus video tersebut justru makin parahnya penyakit masyarakat kita. Di tengah kondisi bangsa yang makin terpuruk dengan pelbagai isu terorisme dan korupsi, masyarakat justru mendapat suguhan panggung hiburan baru untuk mengumbar penyakit ‘’mengintip orang’’.

Kalau dalam kondisi normal, untuk mengintip saja orang harus sembunyi-sembunyi karena malu bila ketahuan, maka dalam kasus video ini orang justru berani melakukannya secara terbuka, dan bahkan dengan bangganya berceritera. Mereka tak menyadari bila yang dilakukannya masuk kategori kelainan psikologis yang disebut voyeurism, atau kelainan seksual yang dilakukan dengan kebiasaan mengintip orang telanjang ataupun sedang berhubungan intim. 

Bisa jadi perilaku menonton video-video porno yang makin marak di masyarakat, terutama kasus video Luna-Ariel, dilandasi rasa ingin tahu atau penasaran apakah yang melakukan memang bintang pujaan mereka. Yang jadi soal, apakah semua rasa ingin tahu dan penasaran harus dipenuhi dengan menonton langsung videonya?  Pertanyaan ini setara dengan apakah untuk mengatasi rasa penasaran tentang rasa candu atau narkoba orang harus mencicipinya? 

Tidak Peduli

Pesta pora menonton video Luna-Ariel, dan video sejenis lainnya, makin menggerus rasa empati masyarakat terhadap korban. Mereka tidak lagi peka atas apa yang dirasakan Luna, Ariel ataupun keluarganya saat ini. Mereka seperti tak peduli lagi bahwa Luna, Ariel, dan keluarganya telah menjadi korban yang ditelanjangi berjuta mata, dihujat, dan dituding telah berzinah tanpa daya untuk melakukan pembelaan. 

Harus diakui bahwa meledaknya kasus video Luna-Ariel terjadi akibat gencarnya pemberitaan media massa. Selain revolusi internet yang makin mempermudah peredaran video,  pemberitaan media massa, terlebih televisi, disadari atau tidak membangkitkan voyeurism dalam masyarakat. 

Sejak berita tentang video tersebut muncul sekitar seminggu lalu (04/06), media seperti mendapat angin segar untuk meningkatkan pembaca atau penontonnya. Pengelola media seakan lupa bahwa selain harus menjalankan fungsi informasinya, media juga punya tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi edukasi. 

Dalam kasus pemberitaan video Luna-Ariel, saya belum melihat fungsi edukatif yang dijalankan media. Yang banyak bermunculan hanyalah infotainment terselubung yang lebih memberi ruang basic instinct  pembaca atau pemirsa ketimbang ajakan cerdas yang mengarahkan perhatian pada bagaimana aparat hukum melakukan investigasi terhadap pelaku pengedar video porno. 

Khusus untuk televisi, melalui tulisan ini saya ingin mengingatkan bahwa frekuensi yang digunakan adalah milik publik. Adalah sangat tidak etis bila isi siaran yang ditayangkan bukannya meningkatkan kecerdasan masyarakat tetapi meresahkan orang tua karena mengganggu perkembangan jiwa anak-anak mereka. 

Siaran atau penayangan berita kasus video Luna-Ariel bila tidak cermat akan menjadi racun masyarakat, terutama anak-anak. Ini semua sesungguhnya telah diatur dalam P3 dan SPS Komisi Penyiaran. Karena itu, produser siaran berita ataupun program lain di stasiun televisi mestinya selalu menjadikan P3 dan SPS pegangan untuk produksi program atau siaran yang menyangkut video semacam itu. Selain itu, mereka juga harus selalu teringat bahwa acara yang diproduksi dan ditayangkan stasiun TV-nya kemungkinan besar juga ditonton anak-anak, termasuk anak atau adik mereka sendiri. 

— Wisnu T Hanggoro, konsultan media, pendiri Lembaga Studi Pers & Informasi

My Opinion Pieces - 001

Published by Suara Merdeka Daily, February 10, 2009


URGENSI SERTIFIKASI WARTAWAN

Oleh Wisnu T Hanggoro

SEPULUH tahun sudah Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers berjalan. Kalau harus berkomentar tentang kondisi pers sepanjang sepuluh tahun ini, maka dengan muram harus saya katakan bahwa pers di negeri ini lebih berkutat dalam persaingan bisnis ketimbang persaingan kualitas jurnalisme.
Sejumlah media baru bermunculan, dan sebagian di antaranya hanya bertahan seumur jagung. Untuk mengatasi pesaing-pesaing barunya, media lama berupaya memperkuat tancapan kuku bisnisnya melalui penerbitan suplemen yang menyerupai koran komunitas (community newspaper). Meskipun upaya ini sah-sah saja untuk mendekatkan media dengan situasi lokal masyarakat, namun tak bisa menghapus kesan penempatan pembaca sebagai ajang pasar ketimbang sebagai masyarakat yang memiliki hak untuk tahu.
Penerbitan media massa memang tidak bisa dilepaskan dari aspek bisnis. Tanpa pengelolaan bisnis yang sehat, koran atau majalah ibarat menggali kuburnya sendiri. Namun, sangatlah berbahaya apabila media massa dikelola semata-mata untuk kepentingan  bisnis tanpa mempertimbangkan hak dasar masyarakat atas informasi.
Di luar persaingan bisnis itu, yang masih saja menjadi ganjalan pelaksanaan UU Pers 1999 adalah persoalan yang menyangkut SDM Pers. Bermunculannya media baru, yang otomatis melipatkandakan jumlah SDM pers, ternyata juga semakin meningkatkan keluhan warga masyarakat, terutama yang sering bersentuhan dengan dunia pers. Di lapangan makin banyak dijumpai wartawan, namun makin sulit dibedakan mana wartawan sungguhan dan mana yang bodrek.

Sertifikasi Wartawan
Untuk mengatasi persoalan SDM pers tersebut, pada 2006 lalu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melontarkan gagasan tentang perlunya sertifikasi wartawan. Gagasan ini mendapat sambutan positif dari pelbagai kalangan, termasuk organisasi-organisasi wartawan lain dan kalangan akademisi. Tak kurang Dewan Pers juga meresponnya dengan menggodok persiapan sertifikasi melalui pelatihan etika jurnalisme. Sayangnya, hingga kini, setelah sekitar tiga tahun berjalan, tindak lanjut atau bahkan langkah nyata atas gagasan sertifikasi ini belum nampak. Wacana yang belakangan muncul justru:  lembaga mana yang layak melakukan uji kompetensi sehingga punya otoritas mengeluarkan sertifikat bagi wartawan yang qualified.
Sederet perdebatan seputar sertifikasi ini memang diperlukan untuk memperkecil penyimpangan atau kekeliruan dalam implementasinya. Namun, dari perdebatan yang telah terjadi selama ini nampak sekali banyaknya kesalahpahaman tentang hakikat sertifikasi. Banyak yang masih berpandangan bahwa sertifikasi sekadar untuk mendapatkan sertifikat profesi bak sarjana yang memperoleh ijazah kesarjanaannya. Kalau pemahaman ini diikuti, akan sia-sialah penyelenggaraan sertifikasi tersebut.
Secara yuridis formal, penyelenggara sertifikasi profesi sebenarnya sudah jelas aturannya yang dapat di lihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan nasional Sertifikasi Profesi. PP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lahir sebagai respon atas tuntutan keunggulan daya saing SDM di era globalisasi. Melalui sertifikasi profesi diharapkan tenaga kerja di Indonesia tidak saja memiliki kompetensi yang dibutuhkan dunia Industri, tapi juga memiliki daya saing di tingkat global.

Istimewa
Untuk keperluan sertifikasi profesi wartawan, pertanyaan yang mula-mula harus dijawab adalah: untuk apa sertifikasi tersebut?  Apa manfaat yang diperoleh wartawan setelah lolos uji sertifikasi? Kalau sertifikasi tidak menimbulkan dampak apapun, sekurang-kurangnya yang menyangkut kesejahteraan maupun prestise, bagi wartawan, nampaknya akan sia-sialah segala wacana ataupun aktivitas yang berkaitan dengan sertifikasi ini.
Sertifikasi wartawan tidaklah diperuntukkan membedakan wartawan sungguhan dan wartawan bodrek. Ia juga bukan semata-mata untuk menunjukkan telah lolosnya si wartawan dari pelatihan atau pendidikan tertentu.
Sertifikasi profesi adalah tanda kompetensi yang dimiliki seseorang atas profesi yang dijalaninya. Wartawan yang bersertifikasi adalah wartawan yang benar-benar memiliki kompetensi sesuai dengan standar-standar yang diperlukan bagi profesi wartawan. Standar kompetensi ini meliputi pelbagai elemen/unit kompetensi, baik itu menyangkut etika, pengetahuan, ataupun ketrampilan yang memungkinkannya dapat melakukan liputan dan penulisan berita serta aktivitas kewartawanan lainnya. Sertifikasi tidak akan diberikan sebelum si wartawan benar-benar lulus 100% atas materi yang diujikan, tanpa kecuali. Apabila dia baru lulus 99% dan masih ada 1% unit kompetensi yang belum dikuasainya, sebelum menerima sertifikasinya dia harus melatih diri atau secara khusus mengikuti pelatihan yang memungkinkannya menguasai faktor yang belum untuk mencapai kompetensi 100% itu
Menyimak tuntutan 100% lulus kompetensi itu, tidaklah sembarang orang bisa dengan mudah mendapatkan sertifikasi profesinya. Pemegang sertifikasi profesi adalah orang yang istimewa di bidang profesinya. Itulah sebabnya, pemilik sertifikasi profesi haruslah diperlakukan secara khusus dengan reward khusus pula. Selain dia punya daya tawar yang tinggi untuk profesi yang dikuasainya, lembaga yang mempekerjakannya pun juga perlu memberikan gaji dan fasilitas-fasilitas yang istimewa.

Dukungan Sistem
Rasanya sulit dibayangkan sertifikasi wartawan dijalankan selagi lembaga-lembaga media memiliki kebebasan mempekerjakan wartawan dengan kualifikasi apapun dan dengan gaji seberapapun. Namun, untuk masa sekarang ini, rasanya juga tidaklah realistis untuk mengharuskan semua lembaga media mempekerjakan semua SDM yang bersertifikasi wartawan dan berfasilitas tinggi.
Yang paling realistis untuk dilakukan adalah dibangunnya sistem yang mapan dan terjaminnya wartawan bersertifikasi untuk memperoleh hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya. Jaminan ini tidak hanya berupa penetapan standar gaji dan fasilitas bagi mereka, tetapi juga adanya payung hukum yang mewajibkan lembaga media secara bertahap mempekerjakan wartawan-wartawan yang bersertifikasi.
Dengan adanya dukungan sistem tersebut, maka secara bertahap lembaga media hanya akan mempekerjakan wartawan yang telah memiliki sertifikasi profesinya. Ini berarti pula, di masa mendatang yang namanya wartawan hanyalah mereka yang bersertifikasi profesi wartawan. Dan kalau semua lembaga media hanya mempekerjakan wartawan bersertifikasi, ribut-rubut soal wartawan bodrek atau wartawan amplop tidak perlu terjadi.

Posisi Dewan Pers
Dewan Pers bukanlah Lembaga Sertifikasi Profesi. Karenanya, Dewan Pers bukanlah lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikasi profesi wartawan.
Kalau dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa Dewan Pers akan menyiapkan sertifikasi melalui pelatihan etika kewartawanan, menurut saya langkah ini perlu ditinjau lagi. Pelatihan etika ataupun teknis kewartawanan tidaklah tepat dilakukan institusi sekaliber Dewan Pers. Pelatihan-pelatihan semacam itu dapat dilakukan secara internal oleh lembaga media dan atau lembaga-lembaga pelatihan independen.
Nampaknya akan lebih berwibawa bagi Dewan Pers apabila sekarang ini dapat membangun infrastruktur yang memungkinkan sertifikasi profesi wartawan terjamin objektifitasnya dan menghasilkan profesional-profesional kewartawanan yang berkompeten. Infrastruktur ini selain menyangkut kerjasama dengan instansi terkait seperti Badan Nasional Sertifikasi profesi (BNSP) dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Wartawan (LSPW) yang handal, juga merumuskan ketentuan-ketentuan lembaga training sertifikasi terkait, memberi masukan atau draft mengenai unit/elemen kompetensi yang perlu diujikan bagi para pemohon sertifikasi, serta penetapan standarisasi gaji/fasilitas wartawan bersertifikasi.
         Pada akhirnya, apabila proses sertifikasi wartawan telah berlangsung, secara moral Dewan Pers juga perlu mengumumkan secara periodik ke masyarakat tentang berapa persen wartawan bersertifikasi yang telah dimiliki lembaga-lembaga media di negeri ini. Melalui pengumuman ini diharapkan tiap lembaga media akan lebih terpacu untuk meningkatkan kualitas jurnalismenya melalui wartawan-wartawannya yang memang berkompeten di bidang profesinya. Bilamana perlu, Dewan Pers juga dapat mengupayakan sistem pers yang sehat melalui mekanisme akreditasi terhadap lembaga-lembaga media di negeri ini*** (Wisnu T HanggoroPengamat Media, Pendiri Lembaga Studi Pers & Informasi – LeSPI)

Violence Against Journalist - News 001


The Straits Times – Singapore – reported yesterday, Jun 20, 2010  

3rd journalist killed in a week

MANILA - UNIDENTIFIED gunmen shot and killed a 50-year-old newspaper reporter in the southern Philippines at the weekend, the third journalist slain in just a week, police said on Sunday.
Nestor Dedolido was pronounced dead upon arrival at a hospital after two men on a motorcycle shot him at close range outside a bar he owned in the southern city of Digos on Saturday night, police said in an incident report. Dedolido was a reporter for Kastigador, a weekly allegedly financed by a group of politicians and his death may have been related to his work, police said.
'I believe the killing of my father is politically motivated. There is a politician involved,' Dedolido's son, Marxlen Dedolido, 22, told reporters without elaborating.
Dedolido was the third journalist killed in just a week in the Philippines, considered by media watchdogs as one of the most dangerous places in the world for journalists.
Broadcaster Desidario Camangyan, 52, became this week's first victim when he was shot dead by a gunman who walked onstage as the victim hosted a village singing contest in the southern Philippines on Monday. A day later, Lito Agustin, 37, also a radio reporter, was ambushed and shot dead as he rode a motorcycle home. Both men were known as outspoken critics of corrupt local officials in their respective areas.
Dedolido's killing brings to 140 the number of journalists killed in the Philippines since 1986, the year a popular revolt ended the Ferdinand Marcos dictatorship and restored press freedom. – AF

HOME > BREAKING NEWS > SE ASIA > STORY